Suami Inneke Koesherawati Mengaku Ingin Bantu Bakamla Walau Anggaran Dipotong
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik masalah saya mau bantu Bakamla walaupun anggarannya dikurangi,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah akhirnya buka suara terkait keterlibatannya dalam pengadaan lima satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Kepada penyidik, Fahmi Darmawansyah mengatakan bersedia membantu Bakamla dalam pengadaan satelit tersebut walau anggaran Bakamla dikurangi Pemerintah.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik masalah saya mau bantu Bakamla walaupun anggarannya dikurangi," kata Fahmi Darmawansyah usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Darmawansyah mengaku dalam penyidikan tersebut, KPK sangat koopertif terhadap dirinya.
Suami artis senior Inneke Koesherawati itu pun mengatakan dirinya sudah menjelaskan mengenai keterlibatan dirinya.
Walau demikian, Fahmi mengatakan tidak berniat untuk mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator).
"Itu (urusan) lawyer saya, tapi insyaallah enggak lah," kata dia.
Fahmi kemudian bungkam dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Dia tidak bersedia menjawab mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI pada pengadaan satelit monitoring tersebut.
Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkaitsuap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016.
Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.
Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo.
Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.
Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.