Koordinator Aksi 2 Desember Jadi Saksi Kasus Makar, Kuasa Hukum GNPF Datangi Mapolda Metro
"Dia dipanggil sebagai saksi makar. Hari ini belum bisa datang karena ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi pihak polisi."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Rabu (28/12/2016), mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kapitra Ampera, salah satu kuasa hukum GNPF, mengatakan, kedatangan mereka untuk mengklarifikasi pemeriksaan terhadap Irfianda Abidin, koordinator aksi 2 Desember dari Sumatera Barat.
"Dia dipanggil sebagai saksi makar. Hari ini belum bisa datang karena ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi pihak polisi. Dan kebetulan karena beliau juga ada di Sumatera Barat, biar konkret dulu sehingga informasi hukumnya bisa dipahami oleh Irfianda sebagai saksi yang dipanggil," kata Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Ia mengatakan, dalam surat panggilan yang dilayangkan kepada Irfianda, tidak ditulis siapa yang jadi tersangka. Menurut Kapitra, seorang saksi haruslah mendengar dan melihat tindak pidana yang dituduhkan.
Ia menyatakan, aksi 2 Desember 2016 berlangsung damai. "Kalau keberadaan (sebagai salah satu koordinator) itu harus dijadikan saksi, maka yang paling pantas Presiden, Wapres, Menko Polhukam juga sebagai saksi karena dia melihat sendiri ada tidaknya peristiwa makar di aksi itu," kata Kapitra.
Sejauh ini, sudah 30 saksi yang diperiksa polisi untuk mengusut dugaan upaya makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan dengan makar.
Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Dua orang lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Keduanya disangka telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu ada Sri Bintang Pamungkas yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Sementara musikus Ahmad Dhani yang ditangkap pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.