KPK Amankan Delapan Orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Klaten
Sri Hartini ditangkap setelah kedapatan diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) berisial SUL.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini. Sri Hartini ditangkap setelah kedapatan diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) berisial SUL.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menuturkan, selain Sri Hartini dan penyuap SUL, pihaknya juga enam orang lainnya dima dua diantaranya adalah pihak swasta. Dikatakannya, KPK masih mendalami peran dari kedelapan orang tersebut.
"KPK amankan delapan orang dalam OTT dugaan suap Bupati Klaten Jumat 30 Desember 2016 sekira pukul 10.30 WIB. Ke depalan orang itu SAT, SUL, NT, DE, SLT (PNS), PW staf honorer, SKN dan SNS (swasta)," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Menurut Laode, dari rumah dinas Bupati Klaten, Sri Hartini mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dan uang pecahan mata uang asing. Dikatakannya, uang sejumlah 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura turut didapati dari kediaman Sri Hartini.
"Selain itu, kita amankan buku catatan penerimaan uang dari tangan DE. Dalam penelusuran Tim KPK diperoleh kode suap syukuran," kata Laode.
Laode menuturkan, praktik suap yang diduga dilakukan politikus PDI Perjuangan itu terkait untuk mendapatkan posisi tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian uang suap diduga untuk promosi dana mutasi jabatan tertentu dalam sebuah posisi perangkat daerah.
"Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian ini selidiki promosi dan mutasi jabatan kaitan pengisian SOTK organisasi perangkat daerah amanatkan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," tutur Laode.