Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Amankan Delapan Orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Klaten

Sri Hartini ditangkap setelah kedapatan diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) berisial SUL.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Amankan Delapan Orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Klaten
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terduga pelaku yang berhasil diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Klaten tiba di kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2016). KPK mengamankan delapan orang termasuk Bupati Klaten Sri Hartini dan uang sebanyak Rp 2 miliar terkait dugaan kasus suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini. Sri Hartini ditangkap setelah kedapatan diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) berisial SUL.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menuturkan, ‎selain Sri Hartini dan penyuap SUL, pihaknya juga enam orang lainnya dima dua diantaranya adalah pihak swasta. Dikatakannya, KPK masih mendalami peran dari kedelapan orang tersebut.

"KPK amankan delapan orang dalam OTT dugaan suap Bupati Klaten Jumat 30 Desember 2016 sekira pukul 10.30 WIB.‎ Ke depalan orang itu SAT, SUL, NT, DE, SLT (PNS), PW staf honorer, SKN dan SNS (swasta)," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Menurut Laode, dari rumah dinas Bupati Klaten, Sri Hartini mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dan uang pecahan mata uang asing. Dikatakannya, uang sejumlah 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura turut didapati dari kediaman Sri H‎artini.

"Selain itu, kita amankan buku catatan penerimaan uang dari tangan DE‎. Dalam penelusuran Tim KPK diperoleh kode suap syukuran," kata Laode.

Laode menuturkan, praktik suap yang diduga dilakukan poli‎tikus PDI Perjuangan itu terkait untuk mendapatkan posisi tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian uang suap diduga untuk promosi dana mutasi jabatan tertentu dalam sebuah posisi perangkat daerah.

Berita Rekomendasi

"‎Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian ini selidiki promosi dan mutasi jabatan kaitan pengisian SOTK organisasi perangkat daerah amanatkan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," tutur Laode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas