Untuk Ketiga Kalinya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, dua perwakilan mahasiswa dan masyarakat telah melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penodaan agama.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi terkait ucapan bernuansa kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.
Kali ini oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita).
Mereka melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
Laporan terhadap Rizieq Shihab ke polisi adalah yang ketiga kalinya terkait hal yang sama.
Pelapor membawa rekaman di YouTube yang diambil dari akun Sayareya sebagai bukti laporan.
Sebelumnya, dua perwakilan mahasiswa dan masyarakat telah melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penodaan agama.
Mereka adalah PP-PMKRI dan Student Peace Institute (SPI).
Laporan yang disampaikan ke polisi terkait ceramah Rizieq Shihab dalam ceramahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, saat perayaan Natal, Minggu (25/12/2016) lalu.
Ceramah Rizieq Shihab dianggap mencampuri urusan agama lain dan mengolok-olok keyakinan agama lain.
Lihat liputannya dalam tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.