Berkas Dilimpahkan, Politikus PAN Andi Taufan Tiro Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan Andi Taufan Tiro ke tahap penuntutan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas penyidikan Andi Taufan Tiro ke tahap penuntutan.
Andi adalah anggota Komisi V DPR RI yang menjadi tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Hari ini pelimpahan tahap dua (penuntutan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (3/12/2016.
Andi Taufan Tiro tidak banyak berkomentar terkait kasus yang dihadapinya.
Andi mengaku kini menunggu jadwal persidangan.
"Ya kita tunggu," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Sesuai jadwal, perkara Andi Taufan Tiro akan disidangkan maksimal 14 hari ke depan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti.
Bekas politikus PDI Perjuangan itu ditangkap karena menerima suap Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Saat OTT, KPK menemukan barang bukti 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dan 404 ribu Dolar Singapura.
Selain Damayanti, KPK turut menangkap dua stafnya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini.
Suap tersebut agar anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk proyek jalan di Maluku.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan So Kok Seng sebagai tersangka terbaru.
Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI.
Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.