Kritik Pedas Anggota DPR Terkait Kenaikan Biaya Pengurusan STNK: Cuma Menambah Beban Rakyat
Syafi'i menyebutkan semenjak dilantik sebagai presiden, Jokowi mulai menaikkan harga BBM kemudian tarif daftar listrik
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) . Hal itupun mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i.
"Pemerintahan Jokowi memang tidak akan bisa menciptakan pemasukan negara dari produk-produk barang, dari ekspor, dan lain-lain. Jadi memang peluang pemasukan negara dalam pemerintahan sekarang ini ya memang dengan cara membebani rakyat," kata Syafi'i ketika dihubungi, Selasa (3/1/2017).
Syafi'i menyebutkan semenjak dilantik sebagai presiden, Jokowi mulai menaikkan harga BBM kemudian tarif daftar listrik. Kini, kebijakan terbaru yakni menaikkan lagi biaya pengurusan kendaraan bermotor.
Di sisi yang lain, kata Politikus Gerindra itu, pemerintahan Jokowi, juga memangkas seluruh anggaran di kementerian dan lembaga.
"Mengurangi jumlah PNS, mengurangi tunjangan untuk TNI, ya itu. Jadi pemerintah sekarang politik ekonominya adalah menambah beban masyarakat," kata Syafi'im
Selain itu, Syafi'i mengatakan pemerintah mengurangi porsi pendapatan masyarakat dari APBN.
Ia menilai pemerintahan Jokowi tidak mengetahui cara mencari pendapatan dari sektor lain kecuali membebani rakyat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) hingga 275 persen atau hampir tiga kali lipat dari biaya sebelumnya.
Sekadar contoh, tarif penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih baik baru maupun lama sebelumnya hanya Rp 100.000 tetapi sekarang naik menjadi Rp 375.000 (275 persen atau hampir tiga kali lipat).
Di samping itu, polisi kini secara resmi juga menarik biaya penerbitan nomor pilihan atau nomor khusus yang biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Tarif pengurusan STNK, nomor pilihan, dan juga berbagai biaya lain terkait jasa kepolisian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.