Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naikkan Biaya STNK 100 Persen, DPR: Pemerintah Terkesan Tak Mau Kerja Keras

"Tentu saja kenaikan tarif ini sangat memberatkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Naikkan Biaya STNK 100 Persen, DPR: Pemerintah Terkesan Tak Mau Kerja Keras
Autobild

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil angkat bicara soal kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Menurut Nasir, pemerintah wajib membenahi transpotasi umum sebelum menaikan tarif STNK.

Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapat alternatif yang aman, nyaman dan tertib. "Tentu saja kenaikan tarif ini sangat memberatkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah," kata Nasir melalui pesan singkat, Selasa (3/1/2016).

Nasir melihat pemerintah seperti tidak mau bekerja keras memikirkan cara agar biaya tidak naik tapi pendapatan negara bisa didapat dari sektor lain.

Jika tarif naik maka akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

"Pemerintah diminta meninjau kembali kebijakannya. Kalau bisanya hanya menaikkan ya untuk apa ada pemerintahan," kata politikus PKS ini.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) hingga 275 persen atau hampir tiga kali lipat dari biaya sebelumnya.

Sekadar contoh, tarif penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih baik baru maupun lama sebelumnya hanya Rp 100.000 tetapi sekarang naik menjadi Rp 375.000 (275 persen atau hampir tiga kali lipat).

Berita Rekomendasi

Polisi kini secara resmi juga menarik biaya penerbitan nomor pilihan atau nomor khusus yang biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Tarif pengurusan STNK, nomor pilihan, dan juga berbagai biaya lain terkait jasa kepolisian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas