Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Buku Jokowi Undercover, Politikus Hanura: Penyebar Fitnah Harus Diberi Pelajaran

"Bagus itu kalau ditangkap, pengarang yang membodohi rakyat, menyebarkan fitnah dan kebencian kan harus dikasih pelajaran,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Buku Jokowi Undercover, Politikus Hanura: Penyebar Fitnah Harus Diberi Pelajaran
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Buku Jokowi Undercover 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mendukung langkah kepolisian menangkap penulis buku Jokowi Undercover.

"Bagus itu kalau ditangkap, pengarang yang membodohi rakyat, menyebarkan fitnah dan kebencian kan harus dikasih pelajaran," kata Dadang ketika dihubungi, Rabu (4/1/2017).

Apalagi, kata Dadang, mengaitkan Presiden Jokowi dengan PKI serta menuduh melalui pemalsuan data.

Dadang pun menilai wajar kepolisian cepat bereaksi serta menahan pengarang buku tersebut.

"Kalau pembaca yang awam dan rakyat percaya buku abal-abal seperti itu kan bahaya kalau presiden tidak percaya rakyat akibat penyebaran berita bohong," kata Anggota Komisi X DPR itu.

Dadang mendukung adanya sanksi tegas bagi penulis yang menjual kedustaan melalui buku penyebar fitnah.

"Proses hukum berlanjut saja, Tanpa harus menunggu respon Pak Jokowi," kata Dadang.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, kasus bermula dari diskusi buku Jokowi Undercover yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.

Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi.

Satu di antaranya Bambang Tri sebagai penulis buku menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).

Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.

Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang Tri Mulyo untuk dilakukan BAP.

Saat pemanggilan pertama, Bambang Tri Mulyo tidak hadir tanpa alasan.

Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, buku karangan Bambang Tri Mulyo tidak berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas