Ahmad Dhani Bingung Disodori Banyak Pertanyaan oleh Penyidik
Selain menjadi saksi Sri Bintang, Dhani juga telah diperiksa menjadi saksi tersangka dugaan makar Ratna Sarumpaet, Rabu (4/1/2016) kemarin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk keempat kalinya, musisi Ahmad Dhani kembali menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2016).
Di Polda Metro, Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas (SBP).
Pemenuhan pemanggilan itu untuk menjawab 20 pertanyaan dari penyidik.
Suami dari Mulan Jamela itu datang sekitar pukul 14.30 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya Alamsyah dan tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Baca: Soal Makar Ahmad Dhani Dicecar 29 Pertanyaan
Dengan kedatangannya hari ini, Dhani sudah dua kali menjadi saksi untuk Sri Bintang.
"Masih terkait Pak Sri Bintang. Yang pertama itu belum selesai dan sekarang sisanya masih ada sekitar 20 pertanyaan lagi," kata Dhani.
Dhani mengaku bingung dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan penyidik karena dirinya tidak melihat dan mendengar pidato yang dibawakan Sri Bintang saat pertemuan di Universitas Bung Karno, 20 November 2016 lalu.
"Saya pertama bertemu Pak Sri Bintang di UBK tapi itu juga tidak bertemu karena saya terlambat datang. Dan pertama kali bercengkrama dengan beliau itu di Mako Brimob," tuturnya.
Baca: Polisi Telusuri Keterangan Ahmad Dhani Soal Permintaan Bantuan Dari Firza Hussein
Selain menjadi saksi Sri Bintang, Dhani juga telah diperiksa menjadi saksi tersangka dugaan makar Ratna Sarumpaet, Rabu (4/1/2016) kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Alamsyah menilai, saksi seharusnya orang yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri kejadian yang dikaitkan dengan tersangka.
Namun untuk kasus itu, Alamsyah mengklaim Dhani tidak mengalaminya.
"Melihat sendiri itu tandanya dia melihat langsung dan ada di tempat kejadian. Dan, mendengar sendiri apa yang dia (Sri Bintang) ucapkan," tuturnya.
Ratna Ingin SP3
Sedangkan tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat dirinya ke Polda Metro Jaya.