Ahmad Dhani Bingung Disodori Banyak Pertanyaan oleh Penyidik
Selain menjadi saksi Sri Bintang, Dhani juga telah diperiksa menjadi saksi tersangka dugaan makar Ratna Sarumpaet, Rabu (4/1/2016) kemarin.
Editor: Hasanudin Aco
Bersama tim pengacaranya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ratna memberikan surat bernomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang berisi argumen Ratna tidak bisa dijerat kasus makar karena tak ada bukti.
Kuasa hukum Ratna, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, pengajuan permohonan SP3 sesuai dengan pasal 109 KUHAP adalah hak dari pada tersangka.
"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi," kata Alamsyah.
Penetapan kliennya jadi tersangka, kata dia, sangat prematur. Dalam Pasal 184 KUHAP, seseorang ditetapkan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang kuat.
Menurutnya, Ratna tidak pernah terlibat pertemuan-pertemuan yang kini dituding polisi sebagai upaya makar. Ia mengaku optimistis permohonan penghentian kasus kliennya akan diterima.
"Mohon perkara ini dikaji secara yuridis jangan sampai ada intervensi poilitik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.
Mengenai upaya hukum lainnya jika permohonan SP3 tidak dikabulkan, pihaknya kemungkinan akan menempuh jalur praperadilan.
"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, dengan menguji sah tidaknya penetapan tersangka," ujarnya
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi terhadap tersangka dugaan makar yang telah ditangkap pada Jumat (2/12) lalu.
Selain Sri Bintang dan Ratna Sarumpaet, delapan lainnya adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Firza Husein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran.
Penulis: Bintang Pradewo