Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Bingung Disodori Banyak Pertanyaan oleh Penyidik

Selain menjadi saksi Sri Bintang, Dhani juga telah diperiksa menjadi saksi tersangka dugaan makar Ratna Sarumpaet, Rabu (4/1/2016) kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Dhani Bingung Disodori Banyak Pertanyaan oleh Penyidik
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan upaya makar yang dilakukan aktivis Sri Bintang Pamungkas, Selasa (201/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk keempat kalinya, musisi Ahmad Dhani kembali menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2016).

Di Polda Metro, Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas (SBP).

Pemenuhan pemanggilan itu untuk menjawab 20 pertanyaan dari penyidik.

Suami dari Mulan Jamela itu datang sekitar pukul 14.30 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya Alamsyah dan tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Baca: Soal Makar Ahmad Dhani Dicecar 29 Pertanyaan

Dengan kedatangannya hari ini, Dhani sudah dua kali menjadi saksi untuk Sri Bintang.

"Masih terkait Pak Sri Bintang. Yang pertama itu belum selesai dan sekarang sisanya masih ada sekitar 20 pertanyaan lagi," kata Dhani.

Dhani mengaku bingung dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan penyidik karena dirinya tidak melihat dan mendengar pidato yang dibawakan Sri Bintang saat pertemuan di Universitas Bung Karno, 20 November 2016 lalu.

Berita Rekomendasi

"Saya pertama bertemu Pak Sri Bintang di UBK tapi itu juga tidak bertemu karena saya terlambat datang. Dan pertama kali bercengkrama dengan beliau itu di Mako Brimob," tuturnya.

Baca: Polisi Telusuri Keterangan Ahmad Dhani Soal Permintaan Bantuan Dari Firza Hussein

Selain menjadi saksi Sri Bintang, Dhani juga telah diperiksa menjadi saksi tersangka dugaan makar Ratna Sarumpaet, Rabu (4/1/2016) kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Alamsyah menilai, saksi seharusnya orang yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri kejadian yang dikaitkan dengan tersangka.

Namun untuk kasus itu, Alamsyah mengklaim Dhani tidak mengalaminya.

"Melihat sendiri itu tandanya dia melihat langsung dan ada di tempat kejadian. Dan, mendengar sendiri apa yang dia (Sri Bintang) ucapkan," tuturnya.

Ratna Ingin SP3

Sedangkan tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat dirinya ke Polda Metro Jaya.

Bersama tim pengacaranya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ratna memberikan surat bernomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang berisi argumen Ratna tidak bisa dijerat kasus makar karena tak ada bukti.

Kuasa hukum Ratna, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, pengajuan permohonan SP3 sesuai dengan pasal 109 KUHAP adalah hak dari pada tersangka.

"Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi," kata Alamsyah.

Penetapan kliennya jadi tersangka, kata dia, sangat prematur. Dalam Pasal 184 KUHAP, seseorang ditetapkan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang kuat.

Menurutnya, Ratna tidak pernah terlibat pertemuan-pertemuan yang kini dituding polisi sebagai upaya makar. Ia mengaku optimistis permohonan penghentian kasus kliennya akan diterima.

"Mohon perkara ini dikaji secara yuridis jangan sampai ada intervensi poilitik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.

Mengenai upaya hukum lainnya jika permohonan SP3 tidak dikabulkan, pihaknya kemungkinan akan menempuh jalur praperadilan.

"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, dengan menguji sah tidaknya penetapan tersangka," ujarnya

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi terhadap tersangka dugaan makar yang telah ditangkap pada Jumat (2/12) lalu.

Selain Sri Bintang dan Ratna Sarumpaet, delapan lainnya adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Firza Husein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran.

Penulis: Bintang Pradewo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas