Laporkan Desmond Atas Dugaan Penistaan Agama, Aliansi Nasional 98 Diperiksa Bareskrim
Dua anggota dari Aliansi Nasional 98, Kamis (5/1/2017), diperiksa penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota dari Aliansi Nasional 98, Kamis (5/1/2017), diperiksa penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Mereka diperiksa sebagai saksi atas laporan dari perwakilan Aliansi Nasional 98, Bambang Sri Pujo yang melaporkan Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa.
Dimana dalam LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016, Desmond dianggap 'melecehkan' Nabi Muhammad SAW karena pernyataanya yang dilontarkan di sebuah tayangan stasiun televisi swasta.
Baca: Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Desmond Dilaporkan ke Bareskrim Polisi
Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmon menyindir Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sindiran itu menyangkut rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan padanya dan kini sudah masuk ke persidangan.
Menurut pelapor, di acara itu Desmond menyatakan Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.
John Irvan, kuasa hukum LBH Rumah 98 yang mendampingi pelapor, Aliansi Nasional 98 mengatakan hari ini ada dua orang yang diperiksa, mereka yakni Heriyono dan Abdulah Taruna.
"Hari ini dari Aliansi Nasional 98 yang diperiksa ada dua orang, Heriyono dan Abdulah Taruna. Mereka diperiksa sebagai saksi pukul 13.30-15.20 WIB," ucap John Irvan di Bareskrim Polri.
Selama pemeriksaan, kedua saksi ditanya 7 pertanyaan seputar alasan mengapa membuat laporan hingga siapa yang menguplod rekaman acara tersebut.
John Irvan melanjutkan dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya tidak membawa bukti tambahan karena seluruh bukti sudah diberikan saat membuat laporan.
Bukti-bukti tersebut yaitu video saat wawancara di stasiun televisi, serta berita-berita di beberapa media online.
"Bukti sudah kami serahkan ke penyidik saat membuat laporan. Kami menilai unsur material hukum penistaan agama sudah terpenuhi. Selanjutnya kami serahkan ke Bareskrim untuk menggalinya," tegas John Irvan.