PMKRI Minta Habib Rizieq Shihab Segera Ditahan
Dalam pemeriksaan kali ini, PMKRI turut memohon agara polisi segera menahan Rizieq.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) kembali diperiksa dalam kasus penodaan agama Rizieq Shihab, Kamis (5/1/2017).
Dalam pemeriksaan kali ini, PMKRI turut memohon agara polisi segera menahan Rizieq.
"Kami minta Rizieq ditahan segera kalau memang berkas sudah cukup, video pernyataan penghinaan beliau ini sudah cukup buktinya. Agar jangan terjadi fitnah berikutnya, dan segera dilimpahkan sebagaimana sebagai pelapor penodaan agama, dia juga mendesak-desak, keadilan harus berlaku," ujar kuasa hukum PMRKI Saor Siagian, di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca: Penjelasan Kapolda Metro Terkait Habib Rizieq yang Dilaporkan Menistakan Agama
Saor juga menyampaikan dugaan bahwa Rizieq bukan hanya sekali menyinggung ajaran kristiani di hadapan publik.
Namun pada pemeriksaan kali ini, pihaknya masih berfokus pada penodaan agama yang dilakukan Rizieq yang diduga berlangsung di Pondok Kelapa pada 25 Desember 2016.
Pihaknya sudah menyerahkan video yang dimaksud kepada penyidik.
"Ini memantapkan pemeriksaan yang kemarin," ujar Saor.
Baca: PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polisi, Ini Kata FPI
PMKRI sebelumnya dimintai keterangan pada Rabu (4/1/2017), ihwal alasan pelaporan dan materi yang dianggap menyinggung.
Setelah memeriksa PMKRI, polisi selanjutnya juga akan meminta keterangan dari ahli pidana, ada ahli agama, dan ahli IT.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohamad Iriawan mengatakan pihaknya tak segan memanggil Imam Besar FPI itu jika memang ada tindak pidana.
"Kalau nanti ditemukan bukti ke sana, ya kita panggil-lah. Masak enggak panggil. Semua sama di mata hukum," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Penulis : Nibras Nada Nailufar