Usai Diperiksa di KPK, Dirjen Pajak Bantah Hapus Pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia
Ken Dwijugiasteadi membantah ada penghapusan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak terhadap PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi membantah ada penghapusan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak terhadap PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Keterangan tersebut disampaikan Ken Dwijugiasteadi usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Enggak ada itu dihapus. Mana ada penghapusan pajak," kata Ken Dwijugiasteadi di KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2016).
Ketika ditanya lebih lanjut, Ken Dwijugiasteadi menurutkan yang berhak menghapus surat tagihan pajak adalah kantor wilayah Ditjen Pajak.
"Iya, itu di Kanwil," kata Ken sembari memasuki mobilnya.
Sekadar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.
Melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh, PT EK Prima sebenarnya telah mendapatkan 'clearance'.
Akan tetapi, clearance tersebut dimentahkan lagi petugas pajak.
"Ada beberapa tunggakan yang menjadi persoalan. Dipanggil, dijelaskan, dipanggil lagi, diberikan clearance, sudah pernah diberikan tapi dipanggil lagi dimentahkan lagi," kata Tommy di KPK, Kamis (24/11/2016).
Tommy mengungkapkan kliennya juga mendapat intimidasi dari Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan dua orang rekannya.
Tommy menuturkan kliennya sebenarnya hendak mendaftarkan peruashannya mengikuti program tax amnesty, program dari Pemerintah yang memberikan pengampunan kepada para pengemplang pajak.
Niat tersebut mendapatkan tentangan dari Handang seraya menyebutkan permohonan dari PT EK Prima Ekspor Indonesia. Tommy mengatakan kliennya telah diperas oleh Handang.
Namun, Tommy Singh tidak menjelaskan secara rinci tujuan tujuan pemerasan tersebut.
"Bukan diminta duit, dijadikan objek, dipanggil lagi dijelaskan tetapi juga enggak jelas. Saya bisa memahamilah, itu terjadi di oknum-oknum pajak," kata Tommy.