Banggar DPR Bantah Pernyataan Kapolri soal Kenaikan Biaya STNK dan BPKB
Badan Anggaran (Banggar) DPR membantah adanya kesimpulan rapat yang mengusulkan kenaikan pengurusan STNK dan BPKB.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR membantah adanya kesimpulan rapat yang mengusulkan kenaikan pengurusan STNK dan BPKB.
Meskipun terdapat diskusi dalam rapat Banggar DPR mengenai hal itu.
"Tidak ada kesmpulan. Tidak menjadi sebuah keputusan di Banggar bahwa pemerintah diminta untuk menaikan biaya STNK apalagi BPKB. Tidak ada dalam kesimpulan," kata Anggota Banggar dari PKS Sukamta di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Sukamta menduga ada usulan dari anggota Banggar. Ia menyebutkan Banggar terdiri dari 98 anggota DPR.
"Tapi Banggar tidak pernah memutus dan menyimpulkan bahwa salah satu sumber kenaikan PNPB dengan STNK dan BPKB apalagi besarannya sampai 300 persen. Seingat saya tidak ada keputusan itu," kata Anggota Komisi I DPR.
Sukamta mengingatkan keputusan kenaikan biaya STNK melalui peraturan pemerintah (PP) bukan UU.
"Kita semua bernegara, kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Sekali diambil, kita harap supaya firm, clean and clear," kata Sukamta.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan rencana kenaikan pengurusan yang berkaitan dengan kendaraan, seperti SIM, STNK dan BPKB telah dibahas lama di DPR.
“Itu kan sudah lintas sektoral. Dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar,” kata Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Baca: Kata Kapolri, Rencana Kenaikan Tarif SIM, STNK dan BKPB Diusulkan Banggar DPR
Tito Karnavian mengatakan, usulan kenaikan tersebut banyak dikemukakan oleh Badan Anggaran DPR dalam rangka perbaikan pelayanan publik.
“Usulan itu banyak juga yang dari banggar. Intinya untuk layanan publik yang lebih baik,” kata Tito Karnavian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.