Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buku Jokowi Undercover, Kapolri: Kalau Diperbanyak, Didistribusikan, Anda Bisa Kena

Buku tersebut menurut Tito Karnavian adalah buku yang diduga bermasalah.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buku Jokowi Undercover, Kapolri: Kalau Diperbanyak, Didistribusikan, Anda Bisa Kena
Repro/Kompas TV
Bambang Tri Mulyono dan buku karyanya, "Jokowi Undercover". 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Dari 300 eksemplar buku "Jokowi Undercover" yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono, menurut Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, sebagian besarnya masih berada di tangan masyarakat.

Kapolri mengimbau kepada masyarakat yang memiliki buku tesebut, untuk menyerahkannya ke Polisi.

"Nah ini saya imbau, saya minta pada yang memiliki buku-buku ini, tolong di serahkan ke Kepolisian untuk jadi barang bukti," ujar Tito Karnavian kepada wartawan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).

Buku tersebut menurut Tito Karnavian adalah buku yang diduga bermasalah.

Karena isinya memojokkan pihak tertentu, tanpa data yang memadai.

Buku itu juga bukan ditulis berdasarkan kajian akademik, karena di dalam buku itu tidak mencerminkan hasil kajian akademik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau fiktif tidak apa-apa, tapi sampai menyebut nama pihak tertentu, ini bisa jadi fitnah," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Bagi masyarakat yang ikut menduplikasi buku tersebut dan membagikannya ke pihak lain, Kapolri menjelaskan bahwa Polisi bisa menjerat masyarakat yang ikut menduplikasi dan membagikan buku "Jokowi Undercover."

"Kalau diperbanyak, didistribusikan, anda bisa kena tindakan hukum juga," katanya.

Sang penulis sendiri, Bambang Tri Mulyono sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat Bambang Tri Mulyono dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas