Kasus Pencucian Aset Wawan, KPK Periksa Lima Saksi
Febri mengatakan, pihaknya juga telah mengantongi bukti dan informasi dugaan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan melakukan penyamaran aset
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang swasta dan satu notaris dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu terus mendalami bukti dan informasi dugaan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Kelima orang tersebut adalah LST (swasta), HES (swasta), SH alias Iim, (swasta), U (notaris) dan YR (swasta).
Febri mengatakan, pihaknya juga telah mengantongi bukti dan informasi dugaan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan melakukan penyamaran aset melalui pihak keluarganya.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU TCW," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.
Dalam kasus Pencucian Uang, Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu disematkan, lantaran Wawan diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Diduga di antaranya dari hasil tindak pidana korupsi Alkes Banten dan Tangsel.
Terkait kasus korupsi itu, Wawan dan kakaknya Ratu Atut telah dijerat menjadi pesakitan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.