Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ki Petruk Terkait Suap Ijon di Kebumen

Pria yang akrab disapa Ki Petruk ini diperiksa terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Ki Petruk Terkait Suap Ijon di Kebumen
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis LSM Kebumen Muhammad Basikun Mualim alias Ki Petruk langsung ditahan usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2016). Ki Petruk diduga sebagai perantara dalam kasus dugaan suap dari Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen pada APBD-P 2016, untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam dimana Dinas Pendidikan mendapatkan Rp4,8 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Basikun Suwandhin Atmojo, sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo (AP), Jumat (6/1/2017).

Pria yang akrab disapa Ki Petruk ini diperiksa terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Selain Atmojo, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kebumen Gito Prasetyo dan Arf Anudin.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo (SGW).

"Sementara YTH (Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto) diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.

Adi dan Atmojo sendiri belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Adi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menerima suap.

Sementara Basikun diduga sebagai pihak yang memberikan suap.

Selain nama-nama itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka yang diduga pemberi suap. Sehingga, total tersangka kasus ini menjadi 5 orang.

"BSA benar adalah pemberian suap, sehingga peran BSA diduga pihak yang ikut membeirkan suap terhadap nama-nama yang sudah disebutkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febri.

Kasus ini sendiri bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada pertengahan Oktober 2016 di Kebumen Jateng.


Saat itu tim mengamankan Yudhy di rumah pengusaha swasta di Kebumen.

Kemudian penyidik mengamankan Sigit di kantor dinas pariwisata.

Tim mengamankan uang Rp 70 juta yang diduga suap saat OTT tersebut.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi.

Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat termasuk diantaranya kantor DPRD Kebumen dan Kantor Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas