Mabes Polri Jelaskan Alasan Naikkan Biaya Urus Kendaraan Bermotor
Boy Rafli Amar mengungkapkan kenaikan biaya surat kendaraan akan diiringi oleh peningkatan layanan berbasis online atau e-Samsat.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan kenaikan biaya surat kendaraan akan diiringi oleh peningkatan layanan berbasis online atau e-Samsat.
“Perlu peningkatan dukungan anggaran untuk melaksanakan peningkatan pelayanan STNK di samsat. Kita ini kan bertahap melakukan program e-Samsat. Jadi STNK online, BPKB online ditambah lagi SIM online,” ujar Boy Rafli di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Baca: PKS Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga BBM, Tarif Listrik dan PNPB
Boy Rafli memberi contoh pengajuan pembayaran pajak perpanjangan surat tidak perlu lagi harus kembali ke daerah dimana surat kendaraan itu dibuat.
“Jadi misalnya bisa memperpanjang SIM itu di kantor SIM di Jakarta. Itu salah satu kemudahan-kemudahan SIM online ini,” ucap Boy Rafli.
Baca: PKS Minta Pemerintah Jangan Saling Lempar Tanggungjawab Soal Kenaikan Biaya STNK
Selain itu, kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan juga dalam rangka melakukan perawatan atau melakukan pembaharuan sistem pengurusan berbasis online tersebut.
Kenaikan biaya pengurusan surat juga akan dimanfaatkan untuk mengaktifkan perangkat traffic management center di daerah-daerah.
“Kita bikin Regional Traffic Management Center. Ini juga tentu berkaitan dengan masalah software dan hardware yang tentu di sana sarat dengan investasi sarat dengan dukungan anggaran yang diperlukan. Perlu adanya modernisasi peralatan termasuk sarana komputerisasi,” tutur Boy Rafli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.