Penyidik Rampungkan Berkas Kasus Makar yang Jerat Sri Bintang Pamungkas
"Yang terpenting bekas SBP sudah jadi. Nanti, kami tinggal ajukan ke penuntut umum. Segera," ujar Raden.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus makar yang diduga melibatkan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP).
"Yang terpenting bekas SBP sudah jadi. Nanti, kami tinggal ajukan ke penuntut umum. Segera," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (6/1/2017).
Untuk sementara, penyidik masih menunda pelimpahan berkas.
Ini karena perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu apakah ada kekurangan.
Baca: Ahmad Dhani: Sri Bintang Pamungkas Layak Diangkat Jadi Wantimpres
Baca: Masa Penahanan Sri Bintang Diperpanjang
Rencananya, berkas perkara itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan penelitian oleh jaksa.
"Kami analisa kira-kira kurangnya apa kira-kira kurangnya apa baru kita kirim," kata dia.
Terakhir, untuk keperluan pemberkasan, penyidik meminta keterangan Ahmad Dhani, pada Kamis kemarin.
Suami Mulan Jameela itu dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, tak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti keterlibatan musisi yang terkenal karena Grup Band Dewa 19 itu terkait kasus makar, maka penyidik akan meningkatkan statusnya.
"Nanti kalau ada fakta dan alat hukum dan barang bukti ya tak masalah. Masih saksi. Tetap, kami menggunakan SOP. Kalau mau menaikkan status tersangka itu harus gelar perkara dulu," tambahnya.
Sebelumnya, aktivis SBP dilaporkan ke aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Ridwan Hanafi (36), selaku pelapor, melaporkan SBP pada Senin (21/11/2016).