Polri Minta Buku ''Jokowi Undercover'' Diserahkan ke Polisi
Boy Rafli mengatakan, buku tersebut diminta demi kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan kasus fitnah Presiden Joko Widodo
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar meminta kepada masyarakat yang telah membeli buku Jokowi Undercover untuk mengembalikannya kepada kepolisian.
“Kami saat ini meminta juga kepada masyarakat untuk mengembalikan bagi mereka yang sudah membeli. Jadi dengan hormat, mereka yang sudah membeli, kami mohon itu dikembalikan ke polisi,” ujar Boy Rafli di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Boy Rafli mengatakan, buku tersebut diminta demi kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan kasus fitnah Presiden Joko Widodo dengan Tersangka Bambang Tri Mulyono.
“Karena itu adalah barang bukti. Sudah disebarluaskan di media sosial,” ucap Boy Rafli.
Untuk proses pengembalian, Boy Rafli menjelaskan masyarakat bisa menyerahkan buku tersebut kepada kantor polisi terdekat.
“Saat ini kami masih melakukan penghitungan, berapa sejauh ini buku-buku yang sudah dikuasai masyarakat,” kata Boy Rafli.