Wantimpres: Informasi yang Diterima Presiden Soal Kenaikan Tarif Surat Kendaraan Terlalu Umum
"Ada informasi yang tidak lengkap sampai presiden mempertanyakan kenaikan tarif tersebut. Kita lagi cari tahu dimana missing point-nya."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
![Wantimpres: Informasi yang Diterima Presiden Soal Kenaikan Tarif Surat Kendaraan Terlalu Umum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/biaya-stnk-dan-bpkb_20170102_150957.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnewa.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) akan mencari tahu 'missing point' mengenai kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Hal itu terkait informasi Presiden Jokowi yang mempertanyakan kenaikan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Ada informasi yang tidak lengkap sampai presiden mempertanyakan kenaikan tarif tersebut. Kita lagi cari tahu dimana missing point-nya," kata Anggota Watimpres Suharso Monoarfa di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta, Kamis (6/1/2017) malam.
Suharso menduga laporan yang diterima Presiden Jokowi terlalu umum.
Namun, Politikus PPP mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sudah melalui proses panjang.
Dimana, penghitungan kenaikan berada di Kementerian Keuangan, lalu otoritas di Kepolisian. Aturan hukum PP berada di Kementerian Hukum dan HAM, terakhir pencatatan terdapat di Sekretariat Negara (Sekneg).
Mengenai adanya permintaan kenaikan tersebut dibatalkan, Suharso menilai hal itu belum bisa dilakukan.
Sebab, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB diperuntukan untuk masyarakat menengah yang memiliki kendaraan bermotor.
"Menurut saya batas wajar dan terjangkau, itu resiko dari kepemilikian aset mereka," kata Suharso.