Kenaikan Rawan Pungli, Korlantas Perketat Pengawasan
Tidak hanya itu beberapa pihak berpendapat kenaikan ini bisa menimbulkan Pungli baru di lingkungan Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan biaya administrasi dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 banyak menuai kritikan.
Dimana kenaikan tarif nomor registrasi kendaraan bermotor itu banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan banyak juga yang mendesak agar kebijakan itu dibatalkan.
Tidak hanya itu beberapa pihak berpendapat kenaikan ini bisa menimbulkan Pungli baru di lingkungan Polri.
Menanggapi hal ini, Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Royke Lumowa mengaku akan memperketat pengawasan ke para anggotanya.
"Kami akan mengawasi lebih ketat, dan mereka yang melanggar melakukan Pungli, tidak mungkin kami biarkan," kata Royke Lumowa, Sabtu (7/1/2017).
Royke Lumowa melanjutkan oknum-oknum anggotanya yang melakukan Pungli, diibaratkan sebagai benalu.
Dimana apabila memang terbukti melakukan Pungli, benalu-benalu itu harus diberantas agar tidak berpengaruh buruk ke anggota yang lain.
"Oknum-oknum seperti itu kan benalu, tidak mungkin dipertahankan karena bisa memperngaruhi yang selama ini sudah baik. Benalu pasti diamputasi, itu merugikan organisasi," ujar jenderal bintang satu itu.