Wajah Para PSK Tiongkok Bertarif Rp 5 Juta yang Diciduk Pihak Imigrasi
Mereka terjaring dalam operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) oleh pihak Imigrasi di beberapa tempat hiburan malam.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sebanyak 76 wanita berkewarganegaraan Tiongkok terjaring razia di malam pergantian tahun oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mereka terjaring dalam operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di beberapa tempat hiburan malam.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Yurod Saleh dalam jumpa pers di kantornya, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).
Sebagian wanita itu terjaring saat menjadi terapis di tempat hiburan malam dan telah menyalahi izin keimigrasian, sebagian lainnya menjadi pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK).
Untuk tarif, Yurod menyebutkan mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta dalan sekali melakukan transaksi. Mereka yang tertangkap berusia rata-rata 18-30 tahun.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan RRC usianya 18 sampai 30 tahun, yang melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks (komersial)," kata Yurod Saleh.
"Yang tarifnya (Rp) 2,8 juta samapai (Rp) lima juta," tambah Yurod Saleh
Dari razia itu, diamankan barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan Cina, Kwitansi/Bukti Pembayaran, uang sejumlah Rp 15 juta, pakaian dalam dan beberapa alat kontrasepsi.
Mereka akan dijatuhi hukuman mulai dari membayar denda, deportasi, hingga hukuman kurungan maksimal 5 tahun karena telah menyalahi izin imigrasi.
Dalam operasi tersebut, Yurod Saleh mengaku berbekal informasi dari intelijen berupa laporan-laporan, baik dari warga, maupun aparat yang disebar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.