Penyidik Tidak Kabulkan Penangguhan Penahanan Sri Bintang Pamungkas
Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus makar yang diduga melibatkan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus makar yang diduga melibatkan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan lalu.
"Sudah kami limpahkan untuk Pak SBP tanggal 6 Januari kemarin. Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi," ujar Argo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Baca: Prabowo Subianto: Dituduh Makar? Anak Proklamator kok Makar
Untuk sementara, SBP masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Penyidik tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.
"Hak penyidik. Yang terpenting berkas sudah kami limpahkan baru tahap pertama," kata dia.
Baca: Masa Penahanan Sri Bintang Diperpanjang
Selain SBP, kata dia, penyidik juga sudah merampungkan berkas perkara untuk tersangka Rizal Kobar dan Jamran.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.
"Untuk Jamran dan Rizal sudah kami limpahkan juga minggu lalu. Itu, kami ajukan berkas UU ITE," tambahnya.
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 KUHP juncto, pasal 110 KUHP juncto, pasal 87 KUHP dan pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Sementara itu, Rizal Kobar dan Jamran dijerat pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.