Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa

maraknya TKA ilegal tak lepas dari bebas visa yang diberlakukan oleh pemerintah.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa
Tribun Timur/Hamdan Soeharto
ilustrasi.Imigrasi Kelas III Kota Palopo mengamankan warga negara asing asal Tiongkok, Zeng Jinmao, karena menjual barang dagangannya di Pasar Sentral Palopo, Jumat (25/11/2016). Ia menyalahi penggunaan visa kunjungan. TRIBUN TIMUR/HAMDAN SOEHARTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Anggota Komisi IX DPR RI, M Iqbal menyoroti maraknya warga negara asing (WNA) yang tertangkap sebagai tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Menurut Iqbal, maraknya TKA ilegal tak lepas dari bebas visa yang diberlakukan oleh pemerintah.

"Maraknya TKA yang ditangkap saya kira mereka memanfaatkan kebijakan bebas visa yang diterapkan oleh pemerintah. Mereka (TKA ilegal) masuk ke negara kita dengan modus sebagai wisatawan tapi sebenarnya berniat bekerja tanpa surat izin resmi," kata Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Pria yang juga merupakan Wasekjen PPP itu menuturkan, yang lebih parah lagi dampak kebijakan visa adalah ada WNA yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Tentu menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian pemerintah agar pengawasan lebih ketat dilakukan di pintu masuk imigrasi.

"Ke depan kebijakan bebas visa ini tidak disalahgunakan bagi WNA yang datang ke Indonesia. Tentunya dengan adanya beberapa kasus penangkapan WNA ilegal agar ‎kebijakan bebas visa bisa dievaluasi kembali," ujarnya.

‎Seperti diketahui, pihak Imigrasi Kemenkumham telah mengamankan 125 WNA ilegal dalam dua malam berturut-turut sebelum tahun baru 2017.

Berita Rekomendasi

Mayoritas WNA ilegal tersebut diketahui berkewarganegaraan Tiongkok.

Mereka diketahui bekerja sebagai pemandu lagu, terapis pijat, dan pekerja seks komersial (PSK).‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas