Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sambangi KPK Bahas Vonis Bebas La Nyalla
Rudi Prabowo mengatakan pertemuan dengan KPK hari ini tidak membahas dugaan suap terkait vonis bebas tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyusunan memori kasasi putusan bebas Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur 2011-2014, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Kalau sudah berkordinasi dengan KPK dan Kejagung tentu memori kasasinya kita berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Wakil Ketua Kejati Jawa Timur, Rudi Prabowo Aji, di KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2016).
Baca: KPK Dukung Kejaksaan untuk Ajukan Kasasi Vonis Bebas La Nyalla
Rudi Prabowo mengatakan pertemuan dengan KPK hari ini tidak membahas dugaan suap terkait vonis bebas tersebut.
Kata dia, kedatangan pihaknya hanya untuk menyusun kasasi tersebut.
"Penyusunan memori alasan-alasan kita dalam pengajuan kasasinya seperti apa. Kita hanya membahas sebatas itu. Yang lain tidak kita bahas karena kita kordinasi dalam hal teknis penyusunan saja," kata Rudi Prabowo.
Baca: Vonis Bebas La Nyalla Diduga Intervensi Ketua MA, KY Tunggu Laporan
Sementara itu Koordinator Supervisi dan Koordinasi KPK Muhammad Rum mengatakan sudah sejak awal pihaknya menjadikan kasus La Nyalla sebagai supervisi.
Muhammd Rum berjanji pihaknya akan membantu semaksimal mungkin dalam penyusunan memori kasasi agar Kejati Jawa Timur menang.
Apalagi, kata dia, La Nyalla sebelumnya menang tiga kali dala gugatan praperadilan.
"Prinsipnya KPK tetap membantu tindaklanjut putusan bebas dalam penyusunan memori kasasi," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan segera mengajukan kasasi terkait vonis bebas La Nyalla.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonsi bebas La Nyalla karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.
Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.
"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Hakim Sumpeno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Desember 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.