Mantan Menkes Siti Fadila Supari Segera Disidang
"Hari ini tahap kedua untuk dua perkara yang diindiakasikan dilakukan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (10/1/2016).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ke tahap dua atau tahap penuntutan.
Dua perkara yang dilimpahkan tersebut adalah pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005 dan dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengadaan akat kesehatan kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan dari dana DIPA 2007.
"Hari ini tahap kedua untuk dua perkara yang diindikasikan dilakukan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (10/1/2016).
Baca: Meutia Hatta Yakin Siti Fadilah Tidak Bersalah
Menurut Febri, berkas penyidikan tersebut selesai atau P21 pada 30 Desember 2016.
Siti Fadilah yang sudah ditahan sejak 24 Oktober 2016 dalam waktu 14 hari ke depan akan disidangkan.
Sebelumnya, dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
Baca: Dua Mantan Menteri Era SBY Jenguk Siti Fadilah di Rutan Pondok Bambu
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK. Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP