Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental
Inpres yang diteken pada 6 Desember 2016 lalu itu, diterbitkan dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Inpres yang diteken pada 6 Desember 2016 lalu itu, diterbitkan dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila.
Seperti tertulis, Inpres ini sendiri ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota.
"Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental," demikian isi Inpres tersebut dikutip di Laman Setkab, Selasa (10/1/2017).
Menurut Inpres tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.
“Koordinator masing-masing program sebagaimana dimaksud, menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres tersebut.
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEDELAPAN Inpres Nomor 12 Tahun 2016 itu.
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud, menurut Inpres tersebut, berpedoman kepada lima program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang meliputi:
I. Program Gerakan Indonesia Melayani, yang difokuskan kepada :
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.