Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental
Inpres yang diteken pada 6 Desember 2016 lalu itu, diterbitkan dalam rangka memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
a. peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; b. peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum;
c. penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government);
d. penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara;
e. peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif;
f. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi);
g. penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi);
h. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik;
i. peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik dan
j.penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.
II. Program Gerakan Indonesia Bersih, yang difokuskan kepada:
a. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas;
b. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat;
c. pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik;
d. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi);
e. pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah;
f. mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat dan
g. peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.
III. Program Gerakan Indonesia Tertib, yang difokuskan kepada:
a. peningkatan perilaku tertib penggunaan ruang publik;
b. peningkatan perilaku tertib pengelolaan pengaduan;
c. peningkatan perilaku tertib administrasi kependudukan;
d. peningkatan perilaku tertib berlalu lintas;
e. peningkatan perilaku antri;
f. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana penunjang perilaku;
g. peningkatan penegakan hukum perilaku tertib dan
h. menumbuhkan lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas yang ramah dan bebas kekerasan.
IV. Program Gerakan Indonesia Mandiri, yang difokuskan kepada:
a. peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya kemandirian bangsa dalam berbagai sektor kehidupan;
b. peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pertumbuhan kewirausahaan dan ekonomi kreatif;
c. peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap ekonomi nasional; d. peningkatan apresiasi seni, kreativitas karya budaya dan warisan budaya;
e. peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pemerataan ekonomi dan pengembangan potensi daerah tertinggal;
f. peningkatan perilaku yang mendukung penggunaan produk dan sebesar-besarnya komponen dalam negeri;
g. peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja;
h. peningkatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, pangan dan energi;
i. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang kemandirian di bidang ekonomi, pangan, dan energi;
j. peningkatan penggunaan hasil penelitian dan pengembangan teknologi dalam negeri;
k. pemberian kemudahan bagi perseorangan atau perusahaan dalam negeri untuk mendaftarkan dan pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual;
l. peningkatan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat;
m. peningkatan pengakuan dan pemberian dukungan terhadap hasil karya atau prestasi anak bangsa;
n. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); dan o. peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan perilaku usaha yang tidak sehat.
V. Program Gerakan Indonesia Bersatu, yang difokuskan kepada:
a. peningkatan perilaku yang mendukung kehidupan demokrasi Pancasila;
b. peningkatan perilaku toleran dan kerukunan inter dan antar umat beragama;
c. peningkatan perilaku yang mendukung kesadaran nasionalisme, patriotisme, dan kesetiakawanan sosial;
d. peningkatan kebijakan yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa;
e. peningkatan perilaku yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kaum minoritas, marjinal, dan berkebutuhan khusus;
f. peningkatan dukungan terhadap inisiatif dan peran masyarakat dalam pembangunan;
g.peningkatan perilaku kerja sama inter dan antar lembaga, komponen masyarakat dan lintas sektor;
h. peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa;
i. penyelenggaraan pendidikan agama yang mengajarkan keragaman, toleransi, dan budi pekerti dan
j. peningkatan peran lembaga agama, keluarga, dan media publik dalam persemaian nilai-nilai budi pekerti, toleransi, dan hidup rukun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.