3 Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil dalam Proses Penyidikan di Puspomal
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus penembakan bos rental di Tangerang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap 3 oknum anggotanya yang terlibat kasus penembakan bos rental.
Sebelumnya, Pangkoarmada mengonfirmasi tiga oknum TNI AL diperiksa buntut penembakan bos rental mobil di Tangerang, Banten, yakni Ilyas Abdurahman.
Lantas, diketahui satu anggota TNI AL melakukan penembakan bos rental terhadap satu orang, bos rental itu.
Kini, tiga oknum TNI AL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental.
Ketiga tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RA, dan Klk BA, telah ditahan di fasilitas penahanan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Ketiganya juga akan menjalani proses penahanan sementara selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).
Pada konferensi pers Senin (5/1/2025), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan, kasus masih dalam proses penyidikan.
Dalam prosesnya, TNI AL bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Banten untuk mengungkap terang kasus penembakan tersebut.
"Baru saja kami telah mengikuti paparan gelar perkara dari Polda Banten, di sini juga hadir Bapak Kapolda Banten terkait perkembangan kasus ini," katanya, di Mako Armada, Jakarta Pusat, Senin.
Nantinya, bila penyidikan terhadap tiga anggota TNI AL telah selesai di Puspomal, maka proses selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pangkoarmada menegaskan akan terbuka, tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.
Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Ungkap Pernyataan Polisi dan TNI Tak Sesuai Fakta, Mengaku Sulit Cari Keadilan
Ia juga memastikan, akan menindak tegas oknum TNI AL yang terlibat dan bersalah dalam insiden penembakan tersebut.
"TNI AL sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah."
"Dalam penjelasan ini, tidak ada yang ditutupi, semua terbuka, kami ingin menegaskan sikap TNI AL bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI," tegas Pangkoarmada.
Dalam kesempatan tersebut, Pangkoarmada juga menceritakan, dirinya pertama kali menerima kabar insiden penembakan pada 2 Januari 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.