Kivlan Zen Duga Petinggi Kepolisian yang Menangkapnya Ingin Agar Jabatannya tidak Hilang
Mayor Jenderal (Purn) TNI, Kivlan Zen tidak terima atas status tersangka makar yang disandangnya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal (Purn) TNI, Kivlan Zen tidak terima atas status tersangka makar yang disandangnya.
Kivlan mengaku tidak memiliki rencana untuk melakukan makar seperti yang dituduhkan oleh aparat kepolisian.
"Saya sangat menyesal tindakan kepolisian yang menuduh saya lakukan makar. Saya hanya berbicara mengenai mengubah ketatanegaraan dan itu tidak dinyatakan makar, tidak dipidanakan," kata Kivlan saat beraudiensi dengan Pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2017) kemarin.
Kivlan menduga ada pihak-pihak yang menginginkan dirinya masuk ke dalam penjara padahal ia tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan kepadanya.
Padahal dirinya selama hidup senantiasa siap mengorbankan jiwa dan raga untuk republik ini.
"Ada pihak-pihak yang ingin saya masuk penjara. Boleh jadi Wiranto," tegasnya.
Dia pun menilai bahwa ada kesalahan prosedur yang dilakukan kepolisian saat hendak menangkapnya pada Jumat (2/12/2016) lalu.
Ia menduga, petinggi kepolisian yang ingin menangkapnya ingin menunjukkan eksistensi agar jabatan yang melekat kepada mereka tidak hilang.
"Saya tidak menerima dituduh makar, tapi saya memaklumi. Orang-orang yang baru menjabat di kepolisian tapi paranoid akan hilang jabatannya," tuturnya.
Kivlan menjelaskan, bahwa melakukan makar seperti yang dituduhkan oleh kepolisian adalah dengan cara merebut kekuasaan menggunakan senjata.
Ia menegaskan tidak akan menggerakkan massa untuk menyerbu istana negara.
Baca: Ichsanuddin Noorsy Mengaku tidak Terlalu Kenal dengan Para Tersangka Makar
Kemarin, Rachmawati Soekarnoputri juga ikut menyambangi DPR terkait status yang juga disandangnya, sebagai tersangka.
Rachmawati diterima oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon serta anggota Komisi III Supratman Andi Agtas dan Wenny Warouw.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.