WNI Jadi PSK di Malaysia Hanya Dapat Bayaran Rp 148 Ribu
Menurut Ferdy, Andi menjanjikan para korbannya pekerjaan yang layak di Malaysia. Namun para perempuan tersebut malah dijadikan pekerja seks.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pelaku perdagangan warga negara Indonesia di Malaysia bernama Andi Afandi.
Empat orang berinisial R (24), LC (21), KN (22), dan DWS (33) diduga menjadi korban Andi.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Sambo mengatakan, penangkapan Andi merupakan hasil koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia.
"Tim D7 Sarawak dan pasukannya telah menyelamatkan empat korban WNI yang dijadikan PSK di Sibu serta seorang tersangka WNI yang menjadi germo di hotel," ujar Ferdy.
Menurut Ferdy, Andi menjanjikan para korbannya pekerjaan yang layak di Malaysia. Namun, pada kenyataannya, para perempuan tersebut malah dijadikan pekerja seks.
Ferdi Sambo mengatakan, Andi menjual korban hanya dengan tarif 70 RM (ringgit Malaysia). Jumlah tersebut dipotong 20 RM untuk penjaga hotel dan sisanya 50 RM untuk korban (Rp 148 ribu).
"Tarif per pelanggan Ringgit Malaysia (RM) 70, dipotong untuk penjaga hotel RM20, sisanya RM50 (Rp 148 ribu) per pelanggan," kata Ferdi.
Setelah menerima laporan dugaan kejahatan yang dilakukan Andi, Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia, KJRI Kuching di Malaysia, dan Polda Kalimantan Barat untuk pemulangan korban dan tersangka.
Tak jauh sebelum mengungkap kasus itu, Polri juga bekerjasama dengan kepolisian Malaysia menangkap Reni (41) yang diduga memperdagangkan anak di bawah umur.
Dua korbannya, NIM (16) dan NR (15) dijadikan pekerja seksual komersial di Malaysia. Reni merekrut NIM dan NR dari Indramayu sekitar Oktober 2016.
Kedua korban diiming-imingi gaji besar sebagai pelayan restoran di Malaysia. Namun, sesampainya di Malaysia, NIM dan NR malah diperkerjakan sebagai penjaja seks.
Dalam sehari, NIM dan NR harus melayani hingga tujuh tamu tanpa digaji. Korban NR berhasil kabur dan langsung menghubungi keluarganya di Indramayu.
Dari Indramayu, orangtua NR mengadu ke KJRI Kuching. KJRI langsung bertindak mencari keberadaan dan lalu memulangkan kedua korban. Sementara pelaku diproses secara hukum.
Dikirim Lewat Entikong
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka Reni (24), perekrut dan pengantar korban dua anak di bawah umur asal Indramayu untuk dipekerjakan sebagai PSK di Malaysia.
Pelaku memberangkatkan korban NIM (16) dan NR(15) dari Indramayu menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Korban diterbangkan menuju Kalimantan Barat.
Selanjutnya dibawa ke negeri jiran lewat jalur darat menembus perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
"Sebelumnya kami sudah menangkap Reni," kata Ferdi.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, dua korban yang direkrut Reni pada Oktober 2016 itu diiming-imingi pekerjaan menjadi pelayan restoran di Malaysia dengan gaji yang besar.
"Namun pada kenyataannya kedua korban dijadikan PSK," kata Agus.
Setibanya di Pontianak, korban dijemput Aco yang kini menjadi buronan polisi. Korban kemudian diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat Entikong tanpa paspor.
Untuk mengelabui petugas, Aco menyuruh korban bersembunyi di dalam mobil. Pelaku dan korban pun lolos menembus perbatasan.
Setibanya di Malaysia, kedua korban diterima Ita, warga negara Indonesia yang kini juga buron.
Pekerjaan awal sebagai pelayan restoran pun tak kunjung didapat. Malah korban dijadikan PSK yang harus melayani pria hidung belang.
"Sehari harus melayani tamu tujuh kali dan tanpa gaji," ujar Agus.
Namun, salah satu korban berhasil kabur saat akan dipindahkan ke Bintulu. Korban langsung menghubungi orang tuanya. Kemudian orang tuanya melapor kepada Konsulat Jenderal RI di Kuching.
Korban dijemput KJRI Kuching dan dipulangkan ke Indonesia dengan dokumen surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Setibanya di tanah air, korban diterima oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Polisi pun bergerak mengendus jejak pelaku.
Berdasarkan kerja sama dan dukungan BNP2TKI, Satgas TPPO Subdit III Dittipidum Bareskrim yang diback up Unit PPA Polres Indramayu menyelidiki keberadaan Reni.
Tak lama kemudian, Reni berhasil diringkus. (ter/wly)