Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Hukum Kuat, Polri Tetap Bawa Kasus Makar ke Meja Hijau

Mantan Asrena Polri ini menambahkan apabila fakta hukumnya tidak kuat, maka kasus akan dihentikan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fakta Hukum Kuat, Polri Tetap Bawa Kasus Makar ke Meja Hijau
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kanan) dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto (kiri) memberikan keterangan saat ungkap kasus narkotika jaringan internasional di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Dir IV Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti 66 kapsul sabu yang ditelan serta berhasil mengungkap jaringan Aceh-Lampung-Jakarta dengan barang bukti 549 Kg narkotika jenis ganja. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Para tokoh yang juga tersangka dugaan makar yakni Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas hingga Hatta Taliwang beberapa waktu lalu mengadu ke DPR RI dan diterima oleh Fadli Zon‎.

Usai pertemuan, para tersangka meminta agar kasus mereka yang disidik di Polda Metro bisa dihentikan.

Anggota DPR RI, Fadli Zon juga berharap kasus dihentikan bahkan jika memungkinkan akan dibentuk Pansus guna menyelidiki upaya makar.

Lalu bagaimana tanggapan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian atas permintaan penghentian kasus?

Menjawab hal itu, Tito Karnavian menuturkan itu semua kembali ke fakta hukum.

"Soal itu kembali ke fakta hukum. Kalau fakta hukumnya kuat pasti akan kami ajukan (ke pengadilan). Itu namanya proses hukum," kata Tito Karnavian usai apel HUT Satpam ke 36 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).

Mantan Asrena Polri ini menambahkan apabila fakta hukumnya tidak kuat, maka kasus akan dihentikan.

Berita Rekomendasi

Prinsip itulah yang dipakai oleh Polri.

"Hukum tidak boleh diintervensi. Hukum harus melihat fakta hukumnya, prinsipnya itu. Dihentikan kalau gak kuat, diajukan kalau kuat," ujarnya.

Terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto ‎tidak mempermasalahkan keinginan DPR RI buat panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus dugaan makar yang menjerat beberapa tokoh nasional itu.

‎Rikwanto menyatakan bila Pansus Makar jadi dibentuk tidak akan berpengaruh pada mekanisme hukum yang telah dilakukan Polri.

"Konteksnya berbeda, kalau mengadu ke DPR RI berarti konteksnya politik, kalau di Polri konteksnya sudah hukum," ujar Rikwanto.

‎Jenderal bintang satu itu menambahkan dalam kasus ini sudah ada beberapa bekas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan berkas tersangka lainnya akan menyusul tahap satu ke Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas