Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Romahurmuziy Duga Penangkapan Fernita Darwis karena Dualisme Partai

Fernita ditahan di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum PPP, Djan Faridz.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Romahurmuziy Duga Penangkapan Fernita Darwis karena Dualisme Partai
Fernita Darwis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani membenarkan kabar penangkapan terhadap Wakil Ketua Umum PPP, Fernita Darwis.

Menurut Arsul, penangkapan Fernita tidak terlepas dari sengketa dualisme di tubuh partai berlambang Kabah itu.

“Banyak teman-teman PPP menduganya begitu,” kata Arsul dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2017) malam.

Fernita awalnya merupakan bagian dari PPP kubu Djan Faridz.

Namun, ketika PPP menggelar Muktamar pada April 2016 di Asrama Haji, Pondok Gede, Fernita pindah kubu.

Dia kini berada di kubu Romahurmuziy dan menjabat wakil ketua umum. 

“Setelah itu timbul laporan pidana pemalsuan tanda tangan ini,” ujar Arsul.

Berita Rekomendasi

Fernita ditahan di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum PPP, Djan Faridz.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan Andrias Herminanto N selaku kuasa hukum Djan Faridz pada 15 Februari 2016.

Dalam laporan polisi bernomor LP/716/II/2016/PMJ/Dit. Reskrimum, Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terjadi di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan menyuruh men-scan tanda tangan Ketum dan Sekjen kepada staf DPP PPP Rista Apriyanti disaksikan oleh Suharjo dan Adri, dengan kalimat 'tanda tangan Ketum dan Sekjen di-scan saja, saya yang bertanggungjawab'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat malam.

Atas perbuatan itu, DPP PPP dirugikan secara materil dan imateriil. Argo menyebut kerugian materiil berupa ongkos transportasi bolak-balik Kalimantan Tengah karena dianggap tidak mengetahui peraturan KPU bahwa satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua paslon dalam satu daerah.

Polisi telah menyita barang bukti berupa tanda terima B1-KWK Parpol, SK Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU, dan SK MA dalam kasus tersebut.

Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi di antaranya Djan Faridz sendiri selaku korban.(Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas