Jokowi Teken Perpres Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
Perpres mengatur penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
“Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (16/1/2017).
Pasalnya dalam Perpres ini diatur penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kerjasama ini terjalin melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional, yang merupakan organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
Penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia, menurut Perpres ini, dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
“Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Instansi terkait sebagaimana dimaksud dan masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat, menurut Perpres ini, berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat , menurut Perpres ini, segera dilakukan tindakan berupa, memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam dan membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam.
Kemudian mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat dan menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat.
“Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kantor Imigrasi di wilayah setempat. Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi dan Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat,” bunyi Pasal 10 dan 11 Perpres ini.
Selanjutnya Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, status keimigrasian dan identitas.
“Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud terdapat orang asing yang menyatakan diri sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Perpres ini.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan Menteri (Polhukam, red),” bunyi Pasal 17 Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan Pengungsi dari tempat ditemukan ke tempat penampungan.
Baca tanpa iklan