Jokowi Teken Perpres Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
Perpres mengatur penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Eko Sutriyanto
Dalam hal tempat penampungan belum tersedia, Pengungsi dapat ditempatkan di tempat akomodasi sementara, yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
Lebih lanjut Pemerintah daerah kabupaten/kota, menurut Perpres ini, menentukan tempat penampungan bagi Pengungsi, yang harus memenuhi kriteria. Yakini dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan ibadah, berada pada satu wilayah kabupaten/kota dengan Rumah Detensi Imigrasi dan kondisi keamanan yang mendukung.
Sementara pengungsi dengan berkebutuhan khusus, menurut Perpres ini, dapat ditempatkan di luar tempat penampungan yang difasilitasi oleh organisasi internasional di bidang urusan migrasi setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui unit kerja yang menangani urusan keimigrasian.
“Pengungsi dengan berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud meliputi Pengungsi: a. sakit; b. hamil; c. penyandang disabilitas; d. anak; dan e. lanjut usia,” bunyi Pasal 27 ayat (3) Perpres ini.
Perpres ini juga menegaskan, pengungsi dapat dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat penampungan lain dalam rangka penyatuan keluarga, berobat ke rumah sakit dan penempatan ke negara ketiga.
Menurut Perpres ini, pencari suaka yang permohonan status pengungsinya ditolak dan ditolak final oleh PBB melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk proses Pemulangan Sukarela atau deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Baca tanpa iklan