Polri, Lembaga Paling Banyak Dilaporkan ke Komnas HAM Sepanjang Tahun 2016
Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, menyebut lembaga yang paling banyak dilaporkan adalah Kepolisian.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2016, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima 7.188 berkas pengaduan dari berbagai pihak.
Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, menyebut lembaga yang paling banyak dilaporkan adalah Kepolisian.
Dari ribuan berkas yang diterima Komnas HAM sepanjang tahun 2016, sebanyak 2.290 berkas di antaranya adalah berkas yang melaporkan lembaga Polri.
Baca: Gerai Pengaduan Polisi di Tempat Hiburan Malam
Terbanyak kedua yang dilaporkan ke Komnas HAM korporasi sebanyak 1.130 laporan, lalu pemerintah pusat dan kementerian sebanyak 619 laporan.
"Setelahnya ada lembaga peradilan sebanyak empat ratus tiga puluh enam laporan," ujar Imdadun Rahmat dalam pemaparannya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
Terbanyak ke enam yang dilaporkan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan usaha Milik Daerah (BUMD), sebanyak 359 laporan.
Baca: Komnas HAM: Kasus Intoleransi Lebih Hidup Subur di Perkotaan Dibanding Pedesaan
Di belakang BUMN / BUMND mengikuti lembaga Kejaksaan dengan 214 laporan, lembaga negara non kementerian 122 laporan dan lembaga pendidikan 108 laporan.
Sepanjang tahun 2016, yang paling banyak dilaporkan adalah tentang hak meperoleh keadilan, yakni sebanyak 2.697 laporan.
Laporan yang mempermasalahkan hak atas kesejahteraan menempati posisi kedua dengan 2.748 laporan.
Lalu diikuti oleh pelaporan hak atas rasa aman sebanyak 628 laporan dan laporan non ham seanyak 419 laporan, serta hak untuk hidup 230 laporan.
"Kami tidak hanya sekedar membeberkan (lembaga palig banyak dilaporkan), tapi kami juga memberikan asistensi," terangnya.
Namun dari 7.188 laporan yang diterima Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengaku belum bisa menjelaskan berapa dari laporan-laporan tersebut yang akhirnya bisa selesai ditangani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.