Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Emirsyah Satar Terima Suap Lebih dari Rp 20 Miliar

Emir diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Emirsyah Satar Terima Suap Lebih dari Rp 20 Miliar
Warta Kota/henry lopulalan
DIRUT GARUDA MUNDUR - Emirsyah Satar selesai rapat pengunduran diri sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bersama Menteri BUMN Rini Soemarno di Kantor BUMN Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (11/12/2014).Surat pengunduran diri sudah diserahkan kepada Kementerian BUMN, dan akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada hari jumat ini. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emir diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar.

"ESA (Emirsyah Satar) menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (19/1/2017).

Laode menuturkan, KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar.

Nilai barang itu mencapai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Untuk menangani perkara ini, KPK turut bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Berita Rekomendasi

Perantara suap, yakni SS, diketahui memiliki perusahaan di Singapura.

KPK menyatakan bahwa perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi.

Oleh karena itu, PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Lutfy Mairizal Putra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas