KPK Tidak Akan Jerat Garuda Indonesia dengan Pasal Pemidanaan Korporasi
"Ini tidak dinikmati oleh perusahaan melainkan oleh Individu," kata Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tidak akan dijerat pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus suap pengadaan badan dan mesin pesawat airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan uang suap dari Rolls Royce hanya dinikmati seorang diri oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2004-2015 Emirsyah Satar.
"Ini tidak dinikmati oleh perusahaan melainkan oleh Individu," kata Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Baca: KPK: Emirsyah Satar Terima Suap Rp 20 Miliar plus Barang Senilai 2 Juta Dollar AS
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan aturan pemidanaan korporasi yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung tidak bisa diterapkan karena Garuda tidak mendapatkan keuntungan dari suap tersebut.
"Yang dapat keuntungan dari suap inikan bukan garuda melainkan keuntungan pribadi si ESA (Emirsyah Satar) ini," kata Syarif pada kesempatan yang sama.
Baca: KPK Diminta Bergerak Cepat Ungkap Orang Dalam Garuda Indonesia Jika Ada yang Terlibat
Pada kasus tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka.
Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan
Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo yang diduga sebagai perantara.
Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.
Suap tersebut sehubungan total pengadaan pesawat air bus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.