Emirsyah Tersangka KPK Jadi Momentum Perbaikan Seluruh Direktur BUMN
Terungkapnya kasus mantan Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar jadi momentum perbaikan bagi seluruh direktur BUMN.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkapnya kasus mantan Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar jadi momentum perbaikan bagi seluruh direktur BUMN.
Emirsyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat dari airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Demikian dikatakan Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro melalui pesan singkat, Jumat (20/1/2017).
Nizar memberikan apresiasi kepada KPK yang telah mengungkap kasus tersebut.
"KPK berhasil mengungkap suap antar lintas negara dan ini baru pertama kali suap lintas negara dapat diungkap. Karena ini berkaitan dengan proses pengadaan pesawat yang diduga tidak sesuai oleh KPK," kata Nizar.
Oleh karenanya, Politikus Gerindra itu meminta seluruh Direktur BUMN agar selalu hati-hati dan tidak lalai dalam penentuan proses dan pelaksanaan pengadaan barang jasa.
Ia yakin KPK memiliki data yang sangat lengkap mengenai data-data pengadaan barang jasa. Nizar pun prihatin dengan kasus yang membelit mantan Dirut Garuda Indonesia tersebut.
"Semoga dengan terjadinya kasus ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat Indonesia. Apalagi PT Garuda Indonesia sudah diakui dunia international dan sebentar lagi akan membuka rute Jakarta-Tokyo-Los Angeles," kata Nizar.
Sebelumnya, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat dari airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk mata uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu golar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta dollar Amerika.
Suap tersebut sehubungan total pengadaan pesawat air bus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.
Pada kasus tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo yang diduga sebagai perantara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.