Hina Lambang Negara, Pencoret Bendera Merah Putih Harus Dihukum Berat
Pemerintah dalam hal ini menkopolhukam, Mendagri dan Menkumham bisa bertindak tegas dengan membubarkan ormas tersebut.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Kominfo Dewan Pimpinan Pusat Partai Pembangunan (PPP) Akhmad Gozali Harahap mengatakan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap ormas yang bersikap intoleran.
Menurutnya pemerintah dalam hal ini menkopolhukam, Mendagri dan Menkumham bisa bertindak tegas dengan membubarkan ormas tersebut.
"Selama ini ormas tersebut selalu membuat onar, tidak bisa menerima perbedaan dalam hal agama, ras maupun antar golongan. Mereka selalu menebar kebencian, membuat kekerasan dan anarkisme di tengah-tengah masyarakat. Dengan angkuh, merasa menjadi pemegang kebenaran, sehingga sering bertindak di luar hukum, dan tidak jarang main hakim sendiri tanpa memikirkan kepentingan umum dan Undang-undang yang berlaku," kata Gozali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Gozali menilai, perilaku ormas intoleran itu sudah lama meresahkan warga. Dia hanya khawatir bakal ada perpecahan dan konflik horizontal.
"Perpecahan dan konflik horizontal ini tentu akan mengancam ke-Bhinekaan dan Keutuhan NKRI" kata Gozali.
Untuk itu katanya, Kapolri beserta jajarannya tidak perlu lagi ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas, untuk menangkap bahkan memenjarakan oknum-oknum para pengurus yang jelas memang melanggar hukum, baik dari tindakan maupun dalam bentuk ucapan.
Hal ini bertujuan agar keamanan dan kondusifitas berbangsa dan bernegara tetap terjaga.
"Dalam beberapa waktu lalu diduga ada oknum yang mencoret dan menggambar bendera merah putih, kemudian mengibarkannya. Maka dalam hal ini Polri harus segera bertindak tegas mengusut dan menangkap pelakunya karena hal itu sudah jelas-jelas pelecehan terhadap simbol dan lambang negara," kata Gozali.
Karenanya menurut Gozali, Polri harus bertindak secara tegas terhadap ormas tersebut sesuai dengan pasal 154 huruf A KUHP yang berisi, 'Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah'.
Atau Pasal 68 UU 24/2009 'Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)'.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.