Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jerat Emirsyah Satar, KPK Dapat Barang Bukti dari Penegak Hukum Inggris dan Singapura

"Selalu kalau begitu kan ada kesepakatan dua pihak, tidak mungkin satu pihak," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jerat Emirsyah Satar, KPK Dapat Barang Bukti dari Penegak Hukum Inggris dan Singapura
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Emirsyah Satar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin kasus suap yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dilatarbelakangi adanya kesepakatan antara Emir dan pihak Roll-Royce.

"Selalu kalau begitu kan ada kesepakatan dua pihak, tidak mungkin satu pihak," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menurut Syarif, KPK mendapatkan berbagai bukti yang relevan terkait penyidikan dari lembaga antikorupsi yang berada di Inggris dan Singapura.

Beberapa di antaranya terkait bukti komunikasi dan catatan perbankan.

Meski demikian, menurut Syarif, bukti-bukti tersebut hanya dapat dibuka di pengadilan. Untuk saat ini, berbagai bukti tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan.

KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp 20 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan euro.

KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan barang-barang senilai 2 juta dollar AS.

BERITA TERKAIT

Rolls-Royce Plc, melalui perantara, diduga menyuap Emirsyah saat ia menjabat Dirut PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2005-2014.

Tujuannya agar Emirsyah memutuskan memakai mesin pesawat buatan perusahaan itu untuk 50 pesawat Airbus yang dibeli Garuda Indonesia.

Sebelum menetapkan Emirsyah sebagai tersangka, dari 557 tersangka yang ditetapkan pada periode 2004-2016, 38 orang di antaranya berlatar belakang pejabat BUMN atau BUMD.

Penulis: Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas