KPK Gandeng Lembaga Antikorupsi Inggris SFO Periksa Rolls Royce
KPK akan bekerja sama dengan Lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan memeriksa produsen mesin jet asal Inggris Rolls Royce terkait penyidikan suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
KPK akan bekerja sama dengan Lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO).
KPK tidak berwenang memeriksa karena Rolls Royce berkedudukan di Inggris.
"Yang melakukan pemeriksaan adalah SFO, karena mereka ada di Inggris, kita tidak punya kewenangan untuk memeriksa pihak Rolls Royce di sana karena itu kami serahkan kepada SFO," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di KPK, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Syarif mengatakan pihaknya tidak akan menemui kesulitan karena hasil pemeriksaan SFO terhadap Rolls Royce akan sepenuhnya tersedia untuk KPK.
"Informasi yang didapat SFO dibuat available (tersedia) untuk KPK sehingga kita bisa pakai karena itu hasil pemeriksaan formal dan resmi," kata dia.
Selain bekerja sama dengan SFO, KPK juga bekerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Kerja sama dengan CIPB karena tersangka Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar menyimpan uang di Singapura.
Uang tersebut diserahkan oleh Benneficiari Connaught International Pte. Ltd, Sutikno Soedarjo yang merupakan perpanjangan tangan Rolls Royce.
KPK telah menggelar pertemuan baik dengan SFO dan CPIB.
Pertemuan lanjutan akan dilakukan jika dibutuhkan guna perkembangan penyidikan.
"Minggu lalu ada meeting penyidik KPK, penyidik SFO dan penyidik CPIB terjadi di Singapura tapi itu pertemuan terakhir kalau masih dibutuhkan akan bertemu lagi di lingkup segitiga lagi akan dilakukan," kata Syarif.
Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.
Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Sutiko sebagai tersangka.
Terhadap Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipiokor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara terhadap Sutikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.