Mantan Dirut Garuda Indonesia Ini Jadi Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus suap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus suap.
Penetapan Emirsyah Satar sebagai tersangka di sampaikan pimpinan KPK dalam konerensi pers di Jakarta.
Sebelum penetapan tersangka, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada Rabu malam.
Emir lahir di Jakarta, 28 juni 1959, yang merupakan lulusan dari Sorbonne University Paris.
Saat ini Emir menjabat sebagai CEO Matahari Mall.com sejak tahun 2015.
Emir mejabat sebagai Dirut Garuda Indonesia selama sembilan tahun sejak 2005 hingga 2014.
Sebelumnya, Emirsyah berkarier di Bank Danamon Indonesia pada 2003 hingga 2005 sebagai Deputy CEO.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.