Susunan Baru Organisasi TNI AD Setelah Perpres 62/2016 Diteken Jokowi
Bila ditilik per matra, berikut adalah susunan organisasi TNI untuk Markas Besar TNI Angkatan Darat, terdiri atas:
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat sejumlah perubahan dan penambahan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2016.
Bila ditilik per matra, berikut adalah susunan organisasi TNI untuk Markas Besar TNI Angkatan Darat, terdiri atas:
a. Unsur pimpinan :
1. Kepala Staf TNI Angkatan Darat, dan
2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Selain itu juga ada unsur pembantu pimpinan, yang terdiri atas:
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat,
2. Staf Ahli Kasad,
3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat
4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Darat,
5. Staf Operasi TNI Angkatan Darat,
6. Staf Personalia TNI Angkatan Darat,
7. Staf Logistik TNI Angkatan Darat dan
8. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat.
"Unsur pelayanan, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Panglima TNI," demikian bunyi perpres ini seperti dikutip dari Laman Setkab, Jumat (20/1/2017).
Sedangkan Badan Pelaksana Pusat terdiri atas:
1. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat,
2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat,
3. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat
4. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat
5. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat,
6. Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat
7. Direktorat Perhubungan TNI Angkatan Darat,
8. Direktorat Peralatan TNI Angkatan Darat,
9. Direktorat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat
10. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat,
11. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat,
12. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat
13. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat,
14. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat,
15. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat,
16. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat,
17. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat,
18. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat,
19. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat,
20. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat,
21. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat,
22. Akademi Militer
23. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat dan
24. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.
Adapun Komando Utama Pembinaan, terdiri atas:
1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat,
3. Komando Daerah Militer dan
4. Komando Pasukan Khusus.
Dijelaskan pula bahwa Perpres baru ini menghapus ketentuan mengenai:
1. Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif)
2. Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav),
3. Pusat Kesenjataan Artileri Medan (Pussenarmed) dan
4. Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara (Pussenarhanud).
Lebih lanjut berdasarkan Perpres ini, Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat atau disebut Puspenerbad, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
Disebutkan dalam Perpres ini, Puspenerbad dipimpin oleh Komandan Puspenerbad disebut Danpuspenerbad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad. Namun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
“Danpuspenerbad dibantu oleh Wakil Danpuspenerbad disebut Wadan Puspenerbad,” bunyi Pasal 70 ayat (3) Perpres ini.
Untuk diketahui, Perpres baru ini menambahkan ketentuan mengenai Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat disebut Puskesad.
Puskesad bertugas menyelenggarakan segala upaya yang berkenaan dengan pembinaan kesehatan prajurit, PNS beserta keluarganya, pembinaan kesehatan satuan dan Litbang Kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
Puskesad, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat disebut Kapuskesad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
Kapuskesad sendri dibantu oleh:
a. Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto disebut Ka RSPAD Gatot Soebroto
b. Wakil Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat disebut Wakapuskesad,
c. Wakil Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto disebut Waka RSPAD Gatot Soebroto dan
d. Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto disebut Ka Medik RSPAD Gatot Subroto.
Selain itu juga ada ketentuan mengenai Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat disebut Dislaikad bertugas melaksanakan pembinaan fungsi, standarisasi, dan kelaikan komoditi militer untuk pengadaan dan pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.
“Dislaikad dipimpin oleh Kepala Dislaikad disebut Kadislaikad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad,” bunyi Pasal 79A ayat (2) Perpres tersebut.
Perpres ini menjelaskan, Komandan Pusat Kesenjataan sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri disebut Danpussenif
b. Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri disebut Danpussenkav
c. Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan disebut Danpussenarmed dan
d. Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara disebut Danpussenarhanud.
“Danpussenif dibantu oleh Wakil Danpussenif disebut Wadan Pussenif,” bunyi Pasal 94 ayat (5) Perpres tersebut. (*)