Inilah Babak Baru Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila
Sampai sekarang polisi sudah memeriksa 17 saksi dan pada Senin (23/1/2017) Polda Jabar akan melakukan gelar perkara.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan Pancasila yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memasuki babak baru, setelah Polda Jawa Barat meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sampai sekarang polisi sudah memeriksa 17 saksi dan pada Senin (23/1/2017) Polda Jabar akan melakukan gelar perkara.
Jika dalam gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana, baru dilakukan penetapan tersangka.
Sementara itu, Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menyatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus dugaan penghinaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat.
Kejati Jawa Barat tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus penghinaan Pancasila untuk segera diteliti.
Terkait telah keluarnya SPDP, Kejati Jabar akan menunjuk jaksa untuk mengikuti proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
Kepolisian Daerah Jawa Barat terus melengkapi berkas pascapemeriksaan Pimpinan FPI, Rizieq Shihab pada Kamis (12/1/2017) pekan lalu.
Polisi tinggal melengkapi kekurangan informasi dari pihak saksi ahli yang berkaitan dengan sangkaan terhadap Rizieq Shihab.
Simak laporan lengkapnya, termasuk pernyataan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, dalam tayangan video di atas. (*)