Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Babak Baru Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila

Sampai sekarang polisi sudah memeriksa 17 saksi dan pada Senin (23/1/2017) Polda Jabar akan melakukan gelar perkara.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan Pancasila yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memasuki babak baru, setelah Polda Jawa Barat meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sampai sekarang polisi sudah memeriksa 17 saksi dan pada Senin (23/1/2017) Polda Jabar akan melakukan gelar perkara.

Jika dalam gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana, baru dilakukan penetapan tersangka.

Sementara itu, Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menyatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus dugaan penghinaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat.

Kejati Jawa Barat tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus penghinaan Pancasila untuk segera diteliti.

Terkait telah keluarnya SPDP, Kejati Jabar akan menunjuk jaksa untuk mengikuti proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

Kepolisian Daerah Jawa Barat terus melengkapi berkas pascapemeriksaan Pimpinan FPI, Rizieq Shihab pada Kamis (12/1/2017) pekan lalu.

Berita Rekomendasi

Polisi tinggal melengkapi kekurangan informasi dari pihak saksi ahli yang berkaitan dengan sangkaan terhadap Rizieq Shihab.

Simak laporan lengkapnya, termasuk pernyataan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas