Mantan Kepala PPATK Dorong KPK Segera Jerat Korporasi Pelaku Korupsi
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat korporasi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat korporasi selaku pelaku korupsi.
Dorongan tersebut sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemidanaan korporasi.
"Diterapkan segera karena korporasi yang melakuan pidana," kata Yunus Husein di KPK, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Menurut Yunus Husein, sebenarnya banyak korporasi yang menyuap pejabat demi kepentingannya. Namun, hingga saat ini belum diproses dan hanya pejabat yang diproses.
"Banyak korporasi menyuap pejabat. Tapi korporasi banyak tidak diapa-apain, pejabatnya aja. Korporasi harus dijerat bisa oleh aturan," tutur Yunus Husein.
Yunus Husein datang ke KPK terkait sosialisasi Peraturan MA Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.