Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala PPATK Dorong KPK Segera Jerat Korporasi Pelaku Korupsi

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat korporasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Kepala PPATK Dorong KPK Segera Jerat Korporasi Pelaku Korupsi
Eri Komar Sinaga
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat korporasi selaku pelaku korupsi.

Dorongan tersebut sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemidanaan korporasi.

"Diterapkan segera karena korporasi yang melakuan pidana," kata Yunus Husein di KPK, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menurut Yunus Husein, sebenarnya banyak korporasi yang menyuap pejabat demi kepentingannya. Namun, hingga saat ini belum diproses dan hanya pejabat yang diproses.

"Banyak korporasi menyuap pejabat. Tapi korporasi banyak tidak diapa-apain, pejabatnya aja. Korporasi harus dijerat bisa oleh aturan," tutur Yunus Husein.

Yunus Husein datang ke KPK terkait sosialisasi Peraturan MA Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas