Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah dan Sita Barang Bukti di Kantor Grup Mugi Rekso Abadi Terkait Garuda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah kantor grup Mugi Rekso Abadi (MRA).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Rri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah kantor grup Mugi Rekso Abadi (MRA) yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut untuk mencari data-data sehubungan penyidikan dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia dari produsen mesin asal Inggris, Rolls Royce.

MRA digeledah karena pemiliknya Soetikno Soedarjo adalah juga pemilik (beneficial owner) Connaught International Pte. Ltd yang menjadi salah satu tersangka.

"Penggeledahan kantor tersangka SS (Soetikno S) di Wisma MRA, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

MRA adalah perusahaan holding Indonesia dengan unit majalah, ritel, hotel, menyiarkan, makanan dan minuman, gaya hidup, hiburan dan perusahaan otomotif.

Selain kantor MRA, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar di Grogol, kediaman Soetikno S di Cilandak Barat dan sebuah rumah di daerah Jatipadang dan di kawasam Bitaro.

Berita Rekomendasi

"Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait data perusahaan millik tersangka di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan, dan barang-barang elektronik yang relevan penyidikan ini," tukas Febri Diansyah.

Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.

Suap tersebut diserahkan oleh Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo yang juga jadi tersangka.

Terhadap Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipiokor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan terhadap Sutikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kasus tersebut kini ditangani di tiga negara yakni KPK, Serious Fraud Office di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas