Boy Rafli Amar: Polisi Pelajari Pelaporan Dugaan Penodaan Agama oleh Megawati Soekarnoputri
Polisi juga mengatakan, pelapor atas nama Baharuzaman membawa tiga keping CD, yang berisi video rekaman Megawati Soekarnoputri pada HUT ke-44 PDIP.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membenarkan adanya laporan dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.
Laporan terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri disampaikan pada Senin (23/1/2017) lalu.
Polisi juga mengatakan, pelapor atas nama Baharuzaman membawa tiga keping CD yang berisi video rekaman pidato Megawati Soekarnoputri pada HUT ke-44 PDIP sebagai barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (24/1/2017) mengatakan, polisi sejauh ini masih mempelajari pelaporan ini apakah bisa ditindaklanjuti ke tingkat selanjutnya atau tidak.
Baca: Karena Pidato Ini, Megawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Bareskrim, PDIP Akan Laporkan Balik
Sebelumnya, sempat beredar surat laporan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di media sosial.
Dalam surat itu, tercantum nomor laporan tertanggal 23 Januari 2017.
Selain itu, disebutkan pelapor adalah Baharuzaman, Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.
Megawati Soekarnoputri dilaporkan untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan agama.
Berikut liputannya, simak tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.